Syarat Pembuatan AKTA Kelahiran dari Balai Desa yaitu :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua.
- Foto copy KTP orang tua.
- Foto Copy KK orang tua.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.